Diam - diam, Kejari Bengkalis Musnahkan Barbut Narkotika, Oharda dan Kamnegtibum

    Diam - diam, Kejari Bengkalis Musnahkan Barbut Narkotika, Oharda dan Kamnegtibum
    Pemusnahan Berbut di Kajari Bengkalis. Selasa.(22/03).

    BENGKALIS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis melakukan pemusnahan narkotika yang merupakan barang bukti dari berbagai tindak pidana dengan tertutup tanpa mengundang awak media.

    Informasi yang dikumpulkan pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan mesin blender dan juga dengan cara membakar di area halaman Depan  kantor Kejari.Selasa (22/03).

    Selain narkotika juga ada barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan.

    "Kenapa wartawan tidak diundang kegiatan pemusnahan barang bukti. Kita kan sebagai mitra dan di kantor Kejaksaan ini juga kan ada Forum Wartawan Kajari." ungkap Budi dan wartawan lainnya sempat datang ke Kajari setelah pemusnahan barbut tersebut.

    Para awak media pun bertanya-tanya mengapa  Kejaksaan Negeri Bengkalis terasa tertutup kepada awak media.

    "Padahal adanya grup WhatsApp wartawan dengan pejabat Kejaksaan. Apa ada yang salah kalau wartawan ikut menyaksikan melihat pemusnahan barang bukti itu?. Kita jugakan mau tau berapa banyak yang dimusnahkan, " kata Budi Prayitno.

    Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihak Kejaksaan ada melakukan pemusnahan barang bukti.

    Dari rilis yang dikirimnya setelah pemusnahan. Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti dengan dipimpin oleh Kajari, Rahkmat Budiman. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Pekanbaru/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

    Ada 57 perkara Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Putusan untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa : Kayu, Baju, Celana, Barang bukti lainnya.

    Selain itu ada 97 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL).

    Untuk narkotika ada 359 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif. Rinciannya Narkotika jenis Shabu seberat 1.300.556 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 39.7 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 464 butir, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Shabu, Barang bukti lainnya.

    Selain dimusnahkan dengan cara di-blender juga ada yang dibakar.

    Pembakaran barang bukti ini melibatkan pihak Polres Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis dan Lembaga Pemasyarakatan dan perwakilan Pemda Bengkalis.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Ditemukan Mayat di Sungai Belas Bantan Korban...

    Artikel Berikutnya

    Dinyatakan Hilang 7 Bulan, Wahyu Miranto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami